Jumat, 26 November 2010

WAWANCARA SEPUTAR HUKUM AQIQAH

TRANSKRIP REKAMAN WAWANCARA

Kode : 01/1-W/F-I/15-VIII/2009

Nama Informan : K. M. Muslih Al-Baroni, S.Pdi. (Pengasuh Ponpes Hudatul Muna 2 Jenes Ponorogo)

Tanggal : 15 Agustus 2009

Jam : 11.00 – 12.00

Tempat Wawancara : Di rumah kediaman

Topik Wawancara : Implementasi Hadits Aqiqah dalam kehidupan Sosial

KODING

MATERI DARI HASIL WAWANCARA

Peneliti

Bapak.....kalau boleh tahu tolong bapak ceritakan sedikit tentang biografi anda?

Informan

Sebenarnya…..kalau mbak ingin tahu biografi saya yang lengkap sudah tersedia di blog saya, tapi nggak apa-apa kok saya akan sedikit cerita zaman saya dulu…..saya lahir di Nganjuk untuk tanggal saya lupa soalnya dulu kan tidak ada akta lahir jadi nggak ada pengingat secara tertulis, sehingga dalam ijazah tahunnya berbedaa-beda tapi yang jelas untuk sekarang saya menggunakan ijazah aliyah yang menyatakan saya lahir pada bulan Agustus 1961….Pendidikan saya…dulu waktu saya kecil sudah mulai Mondok di Pondoknya Paman saya…Pendidikan formal saya juga di mulai dari TK, SD dan PGA…setelah itu saya mondok di Lirboyo yaitu menempuh MTS sampai MA, setelah itu mengabdi di sana kurang lebih 10 tahun……Saya melanjutkan ke Sarjana dari tahun 2000-2005 di UNISMA Malang dan S2 di INSURI Ponorogo yang sekarang masih menyelesaikan Tesis……Tentang organisasi…sebenarnya sejak di Lirboyo saya sudah aktif di pengkaderan NU sampai sekarang saya juga aktif di kepengurusan NU cabang Ponorogo bahkan sekarang baru saja dilantik menjadi ketua RMI yaitu persatuan Pondok NU se-Ponorogo…selain itu saya juga pernah menjadi sekretaris Dewan Suro PKB dan sekarang Sekretaris Dewan Suro PKNU…..itulah sedikit tentang Biografi saya…

Peneliti

Terus disini sebelum saya tanya tentang masalah Aqiqah saya ingin menyinggung sedikit tentang Pandangan bapak terhadap isu-isu Modern seperti Pluralisme, Kesetaraan gender dan Islam Liberal?..ya…tentang jumlah hewan Qurban yang jadi perdebatan di kelompok Feminis….

Informan

Menurut saya……memahami agama itu harus patuh terhadap apa yang di perintahkan dan dilarang oleh Agama dalam Artian harus sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah…..ya seperti jumlah aqiqah untuk laki-laki 2 dan Perempuan 1..itu sudah sesuai dengan sunnah rasulullah…kalau menurut saya, mereka yang menentang tanpa adanya alasan yang jelas tidak tahu secara pasti tentang Sunnah Rasulullah……kalau Pluralisme dan Islam Liberal, saya kurang begitu memperhatikan dan mengkrtisi yang penting Islam itu berdasarkan ”SalafuS Sholeh” yaitu berdasarkan kitab-kitab klasik yang sesui dengan hadits yang sanadnya runtut sampai Rasulullah….

Peneliti

Bagaimana pemahaman bapak tentang Aqiqah?

Informan

Menurut saya, anak yang belum di aqiqah Ibarat barang yang digadaikan….jadi tidak bisa disentuh….dalam Arti dinasehati bagaimanapun juga biasanya anak itu tidak akan menutut atau membantah terus karena ya…belum di aqiqahi tadi…..sehingga sebagai orang tua belum berhak baginya memilki……

Peneliti

Bagaimana pandangan bapak tentang urgensi Aqiqah? Apakah termasuk Ubudiyah atau tradisi Islam?

Informan

Aqiqah itu penting sekali……karena makna yang terkandung di dalamnya juga banyak seperti Adanya sarana silaturrami antar tetangga, melatih dan mendidik anak untuk menjadi orang yang berjiwa sosial yaitu “loman karo tonggo teparo”…..sebenarnya itu intinya, bukan hanya acara makan bersama saja……..dan Aqiqah itu asalnya Tradisi arab yang disyariatkan yang mana Aqiqahan pada jaman jahiliyah sudah ada…dan perlu di ingat bahwa banyak sekali sayariat Islam itu berasal dari tradisi arab….

Peneliti

Selanjutnya….beda tidak antara Aqiqahan dan sepasaran?

Informan

Ya ada persamaan dan perbedaaan…..persamaannya, sepasaran kan …jatuh pada hari ke-lima dari kelahiran anak yang kemudian anak itu diberi nama…..kalau aqiqahan yaitu jatuh pada “yaumus Sabi’” yang mana hari memberi nama anak dan menyembelih kambing….jadi persamaannya….sama-sama merupakan resepsi memberi nama anak…sedangkan perbedaannya adalah….sepasaran merupakan tradisi jawa……kalau Aqiqahan ka….yaumus sabi’ yang mengikuti sunnah Rasulullah…..

Peneliti

Terus…bagaimana hukum aqiqah menurut bapak?

Informan

Hukumnya ya sunnah….sesuai hadits Rasulullah

الغلام مرتهن بعقيقته يذبح منه يوم السابع ويسمى ويحلق رأسه

“Setiap anak yang lahir itu di akad gadai dengan aqiqah atau tebusan ketika hari ke-7, di potong rambutnya dan diberi nama”.

Dalam hatits ini, menurut saya tidak ada perintah atau larangan….jadi tidak wajib dan menjadi sunnah yang mana hanya menyebutkan kalau Rasulullah menjalankan seperti ini…….kalau ada hukum lain ya…itu monggo terserah tinggal kita manteb yang mana.

Peneliti

Selanjutnya,….bagaimana menurut bapak tentang Aqiqah setelah dewasa? Apa masih bisa disebut Aqiqah?

Informan

Seperti apa yang saya bilang tadi hukumnya sunnah, jadi yang tidak mampu…..ya tidak wajib….misalnya ketika hari ketujuh dari kelahiran anaknya tidak bisa Aqiqah ya…sampai mampu dan dia menginginkan meskipun sudah dewasa….dan masih disebut Aqiqah…seperti yang saya singgung dari awal bahwa anak yang belum di Aqiqah seperti barang yang digadaikan….

Peneliti

Aqiqah itu kan…cenderung menyembelih dengan hewan kambing? Apa harus dengan kambing? Karena ada sebuah hadits Nabi yang membolehkan seekor burung?

Informan

Ya iya…..Perintah Nabi kan seperti itu…..seperti yang kita kenal untuk laki-laki 2 ekor kambing dan perempuan 1 ekor kambing……kalau tentang Nabi yang membolehkan dengan seekor burung itu menurut saya….Hadits itu kan kurang Shohih dan seperti yang kita lihat dan dengar mayoritas masyarakat berpatokan Hadist Nabi yaitu menggunakan kambing.

Peneliti

Bagaimana menurut bapak, esensi dari Aqiqah itu bersyukur atau “menyembelih” kambingnya?

Informan

Ya…seperti tadi sudah saya singgung sama dengan urgensi dari Aqiqah yaitu melatih anak berjiwa sosial yaitu dermawan terhadap sesama…………

Peneliti

Seperti yang selama ini kita ketahui, bahwa Aqiqah itu 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan, bagaimana menurut bapak?

Informan

Saya sepakat….karena sudah sesui sunnah Rasulullah….

Peneliti

Terus….bagaimana dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa Nabi pernah aqiqah untuk cucunya Hasan dan husain, masing-masing 1 kambing?

Informan

Menurut saya….yang luwes aja lah…..tinggal kita pilih yang mana, karena kedua-duanya pernah dilakukan oleh Nabi…jadi tidak terlalu kaku….hukumnya saja sunnah….

Peneliti

Kalau 2:1, bagaimana bapak menanggapi kritik kelompok Feminis yang mengatakan bahwa demikian itu bias Gender?

Informan

Saya tidak peduli…..karena, pemahaman masalah Agama harus sesuai dengan syariat seperti apa yang sudah saya jelaskan di awal tadi……jadi masalah syariat jangan dilogikakan…..


TRANSKRIP REKAMAN WAWANCARA

Kode : 02/II-W/F-I/16-VIII/2009

Nama Informan : KH. Imam Mahmudi (Ustadz Al-ISLAM Joresan)

Tanggal : 16 Agustus 2009

Jam : 19.30 – 20.45

Tempat Wawancara : Di rumah kediaman

Topik Wawancara : Implementasi Hadits Aqiqah dalam kehidupan Sosial

KODING

MATERI DARI HASIL WAWANCARA

Peneliti

Bapak.....kalau boleh tahu tolong bapak ceritakan sedikit tentang biografi anda?

Informan

Saya lahir di Prambon Nganjuk, pada tanggal 1 januari 1934….Pendidikan saya di PGA selama 6 tahun kemudian mondok di Jampes Kediri…….sejak saya menikah dan menetap di Ponorogo, saya mengabdikan diri sebagai pengajar di Ponpes Al-ISLAM Joresan…dan saya sampai sekarang menjadi Syuriah Nu Ancab Mlarak dan ketua MUI Mlarak….

Peneliti

Bagaimana pemahaman bapak tentang Aqiqah?

Informan

Menurut saya, yang dimaksud Aqiqah adalah merupakan Hadits Rasulullah dan juga amalan Rasul……

Peneliti

Bagaimana pandangan bapak tentang urgensi Aqiqah? Apakah termasuk Ubudiyah atau tradisi Islam?

Informan

Aqiqah itu termasuk syariah Rasulullah…..dan untuk memperjelas hal ini, Aqiqah merupakan syari’ah…kalau dinamakan syari’ah antara (Ubudiyah, tradisi Islam, tradisi lokal) nanti sudah masuk kedalamnya…pada dasarnya semua itu tadi perbuatan yang baik…..seperti hadits ini:

الغلام مرتهن بعقيقته يذبح منه يوم السابع ويسمى ويحلق رأسه

“Setiap anak yang lahir itu di akad gadai dengan aqiqah atau tebusan ketika hari ke-7, di potong rambutnya dan diberi nama”.

Peneliti

Selanjutnya….beda tidak antara Aqiqahan dan sepasaran?

Informan

Memang dalam Hadits Aqiqahan itu di hari ke-7, tapi yang benar sepasaran itu Cuma istilah jawa….aslinya juga sama jatuh di hari ke-7 juga.

Peneliti

Terus…bagaimana hukum aqiqah menurut bapak?

Informan

Hukumnya ya sunnah….sesuai hadits Rasulullah

الغلام مرتهن بعقيقته يذبح منه يوم السابع ويسمى ويحلق رأسه

Yang mana hadits ini…Nabi tidak mewajibkan karena hadistnya sebuah pernyataan bukan Amr….

Peneliti

Selanjutnya,….bagaimana menurut bapak tentang Aqiqah setelah dewasa? Apa masih bisa disebut Aqiqah?

Informan

- Memang aqiqahan secara syariah seperti itu tadi yang saya jelaskan….dan jika aqiqahan dilakukan sebelum anak itu baligh, maka bagi orang tuanya merupakan sunnah hukumnya….sedangkan Aqiqahan dilakukan setelah anak dewasa atau tidak sesuai dengan Hadits itu tadi, maka juga tidak apa-apa…tentang masalah hari tidak sesuai dengan hadits itu juga tidak apa-apa, makanya hukumnya sunnah….

- Aqiqah yang dilakukan setelah dewasa itu tetap sah, karena dikaitkan dengan kemampuan ortu…..dan itu biasanya yang membiayai dirinya sendiri lewat orang tuanya……dan tetap dinamakan Aqiqah….

Peneliti

Terus bagainmana menurut bapak tentang pendapat Abu Hanifah yang menyatakan mubah?

Informan

Abu Hanifah itu menyatakan mubah itu bisa saja…karena Nabi menghukumi sunnah, jika sudah sampai madzhab menghukumi mubah itu bisa saja……

Peneliti

Bagaimana menurut bapak, esensi dari Aqiqah itu bersyukur atau “menyembelih” kambingnya?

Informan

- Sebenarnya aqiqah itu ibadah amaliyah, shodaqoh dan lain-lain…..dan pada dasarnya itu tetap menuju ke ibadah karena sebagaimana yang kita lakukan hal tersebut bisa menyenangkan orang lain…….

- Prinsip Aqiqah itu sendiri adalah shodaqoh yang diberikan kepada orang lain dan dalam pemberian itu bebas tidak pandang miskin atau kaya….dan memang saya lebih cenderung pada hal “bersyukur” karena kita dapat melaksanakan Aqiqah dan memberi shodaqah kepada orang lain….

Peneliti

Aqiqah itu kan…cenderung menyembelih dengan hewan kambing? Apa harus dengan kambing? Karena ada sebuah hadits Nabi yang membolehkan seekor burung?

Informan

Kalau menurut hadits yang asli (dari Nabi) itu memang harus kambing….

قال رسول الله ص م: حَسَنٌ وَحُسَيْنِ حَبْسًا حَبْسًا

Dan ada sebuah hadits yang membolehkan dengan seekor burung…menurut saya, memang ada sebagian ulama ada yang membolehkan tetapi alangkah baiknya kalau sesuai hadits Nabi….dan kalau ada hadits dan rowinya jelas out boleh,….ya…tapi itu tadi menurut saya yang dinamakan Aqiqah itu tetap kambing.

Peneliti

Seperti yang selama ini kita ketahui, bahwa Aqiqah itu 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan, bagaimana menurut bapak?

Informan

Kalau menurut kitab fiqih itu memang 2 untuk anak laki-laki dan 1 untuk anak perempuan…..karena ulama fiqih itukan luas dan saya cenderung merujuk pada kitab fathul qarib dan Bajuri…….dan menurut saya,…mungkin masalah 2:1 merujuk pada bunyi

مثل حذ الأنثيين

Dan tetapi kalau sesuai hadits Rasul itu memang 1:1…..

Peneliti

Terus….bagaimana dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa Nabi pernah aqiqah untuk cucunya Hasan dan husain, masing-masing 1 kambing?

Informan

Menurut saya….ya memang seperti itu…..dan itu tetap sunnah dan tetap dinamakan Aqiqah yang sah karena itu langsung dari Nabi….

Peneliti

Kalau 2:1, bagaimana bapak menanggapi kritik kelompok Feminis yang mengatakan bahwa demikian itu bias Gender?

Informan

Tidak masalah…..hal itu tinggal kembali ke individu masing-masing.

TRANSKRIP REKAMAN WAWANCARA

Kode : 03/III-W/F-I/17-VIII/2009

Nama Informan : KH. Qomari (Imam masjid Tegalsari Ponorogo)

Tanggal : 17 Agustus 2009

Jam : 15.30 – 16.30

Tempat Wawancara : Di rumah kediaman

Topik Wawancara : Implementasi Hadits Aqiqah dalam kehidupan Sosial

KODING

MATERI DARI HASIL WAWANCARA

Peneliti

Bapak.....kalau boleh tahu tolong bapak ceritakan sedikit tentang biografi anda?

Informan

Saya lahir di Rejosari, Kebonsari madiun….dan saya mondok sampai saya besar di daerah saya juga yaitu Rejosari……..kalau sekarang untuk organisasi…..saya sudah menjadi sesepuh Nu di Jetis ini……

Peneliti

Bagaimana pemahaman bapak tentang Aqiqah?

Informan

Menurut saya, Aqiqah itu ajaran Rasulullah dan meneruskan kebaikan Rasulullah….

Peneliti

Selanjutnya….beda tidak antara Aqiqahan dan sepasaran?

Informan

Sepasaran itu hari ke-5 dari lahir….kalau Aqiqahan itu dilakukan ketika kita mampu dengan menyembelih kambing……sedangkan tasmiyahan yaitu…..mencukur rambut dan memberi nama serta ada tambahan lagi yaitu shodaqah…..

Peneliti

Aqiqahan itu kan hari ke-7 sedangkan sepasaran hari ke-5?

Informan

Itu tidak masalah…..Aqiqahan itu dilakukan hari ke-7 atau hari ke-5, itu sama saja menurut saya…dan hukumnya tetap sunnah….

Peneliti

Bagaimana dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa Aqiqah bisa hari ke-7, ke-14 dan ke-21 dan kelipatannya? Artinya, hari itu tidak mutlak….maksudnya, apakah tidak boleh jika hari ke-5 seperti pasaran?

Informan

Nabi itu hanya memberi tahu hari yang paling utama untuk melakukan Aqiqahan, dan jika melakukan pada hari yang lain itu sah-sah saja…….dan seperti tadi menurut saya boleh seandainya pada hari ke-5 seperti sepasaran karena kapanpun dia mampu silahkan melaksanakan Aqiqahan……

Peneliti

Terus…bagaimana hukum aqiqah menurut bapak?

Informan

- Hukumnya ya sunnah….sesuai hadits Rasulullah, yang saya merujuk pada kitab Bulughul Maram bab Aqiqah…..

- Dan kalau dikatakan wajib yaitu bagi mereka yang mampu untuk segera melakukan Aqiqah…

Peneliti

Ada pendapat Abu Hanifah yang menyatakan mubah bagaimana menurut bapak?

Informan

Ya…..itu terserah Abu Hanifah, mungkin karena sunnah tadi, maka para madzhab mengatakan hukum yang lain……

Peneliti

Selanjutnya,….bagaimana menurut bapak tentang Aqiqah setelah dewasa? Apa masih bisa disebut Aqiqah?

Informan

Aqiqah setelah dewasa itu tetap sah dan sunnah, karena memang mampunya pada waktu dewasa itu…..jadi tidak masalah…

Peneliti

Aqiqah itu kan…cenderung menyembelih dengan hewan kambing? Apa harus dengan kambing? Karena ada sebuah hadits Nabi yang membolehkan seekor burung?

Informan

- Kalau perintah Rasul itu memang harus kambing…..

قال رسول الله ص م: حَسَنٌ وَحُسَيْنِ حَبْسًا حَبْسًا

- Dan menurut saya,….kalau kita menganut Rasul ya kita nurut dari apa yang disabdakan…..

- Kalau ada hadits yang membolehkan menggunakan seekor burung…..ya itu monggo mawon …..yang penting hadits dan rowinya sudah jelas…..tapi menurut saya tetap memakai kambing sesuai sabda Rasul….. dan tergantung individu lebih memilih hadits yang mana?

Peneliti

Bagaimana menurut bapak, esensi dari Aqiqah itu bersyukur atau “menyembelih” kambingnya?

Informan

Aqiqah itu kan shodaqoh dan tasyakuran…..pada dasarnya meskipun bukan ibadah tapi tujuannya tetap bernilai ibadah karena bisa membuat orang lain bahagia……

Peneliti

Seperti yang selama ini kita ketahui, bahwa Aqiqah itu 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan, bagaimana menurut bapak?

Informan

Memang ada hadits yang menyebutkan 2:1 dan 1:1, tetapi kalau sesuai hadits Rasul yang asli ya..1:1

قال رسول الله ص م: حَسَنٌ وَحُسَيْنِ حَبْسًا حَبْسًا

Peneliti

Terus….bagaimana dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa Nabi pernah aqiqah untuk cucunya Hasan dan husain, masing-masing 1 kambing?

Informan

Menurut saya….ya itu tadi makanya di hukumi sunnah..kalau kita bisa melaksanakan lebih dari 1 kambing ya silahkan…..

Peneliti

Kalau 2:1, bagaimana bapak menanggapi kritik kelompok Feminis yang mengatakan bahwa demikian itu bias Gender?

Informan

Menurut saya itu kembali ke diri sendiri dan masing-masing orang….dan saya tidak kenal Gender….

TRANSKRIP REKAMAN WAWANCARA

Kode : 04/IV-W/F-I/18-VIII/2009

Nama Informan : K. Syamsuddin (Pengasuh Ponpes As-Somad)

Tanggal : 18 Agustus 2009

Jam : 09.00 – 10.30

Tempat Wawancara : Di rumah kediaman

Topik Wawancara : Implementasi Hadits Aqiqah dalam kehidupan Sosial

KODING

MATERI DARI HASIL WAWANCARA

Peneliti

Bapak.....kalau boleh tahu tolong bapak ceritakan sedikit tentang biografi anda?

Informan

Saya tidak terlalu banyak tentang biografi saya….pendidikan saya, madrasah Aliyah dan mondok di Tanjung Anom…….dan untuk organisasi saya cenderung di Nu dan sekarang juga pengurus Nu…..

Peneliti

Bagaimana pemahaman bapak tentang Aqiqah?

Informan

Menurut saya, Aqiqah adalah termasuk sunnah Rasul (Sunnah muakkad) yaitu sunnah yang dianjurkan……

Peneliti

Bagaimana pandangan bapak tentang urgensi Aqiqah? Apakah termasuk Ubudiyah atau tradisi Islam?

Informan

Aqiqah itu ya termasuk ibadah…..karena perbuatan atau tingkah laku yang diambil dari Rasul, berdasarkan hadits

الغلام مرتهن بعقيقته يذبح منه يوم السابع ويسمى ويحلق رأسه

Peneliti

Selanjutnya….beda tidak antara Aqiqahan dan sepasaran?

Informan

- Aqiqah itu kan sifatnya bisa diqadlo’ sampai dia mampu.

- Sepasaran merupakan tradisi jawa.

- Sedangkan Tasmiyahan adalah hari ke-7 untuk pemberian nama…..

Peneliti

Bagaimana dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa Aqiqah bisa hari ke-7, ke-14, ke- 21 dan kelipatannya?

Informan

Memang begitu…..tapi yang paling utama hari ke- 7 dan sebelum baligh…..dan kalaupun belum bisa ya tidak apa-apa, makanya Aqiqah itu bisa diqadlo’…..

Peneliti

Apakah boleh Aqiqah itu hari ke-5 sepertti sepasaran?

Informan

Ya…boleh, Aqiqah itu kapanpun boleh dan tetap dihukumi sunnah…

Peneliti

Terus…bagaimana hukum aqiqah menurut bapak?

Informan

Hukumnya ya sunnah….sesuai hadits Rasulullah

الغلام مرتهن بعقيقته يذبح منه يوم السابع ويسمى ويحلق رأسه

“Setiap anak yang lahir itu di akad gadai dengan aqiqah atau tebusan ketika hari ke-7, di potong rambutnya dan diberi nama”.

Peneliti

Ada yang menyatakan wajib berdasarkan lafadz “murtahinun” seperti yang dipahami dzahiriyah?

Informan

Arti dari “murtahinun” itu adalah menggadaikan…….ya memang anak yang belum di Aqiqah seperti barang yang digadaikan…..dan ya kalau memang sudah merasa mampu untuk menebus maka segera saja untuk menebus……seperti halnya orang yang menggadaikan barang dan jika ingin barangnya kembali, maka segera untuk ditebus kalau memang sudah punya alat untuk menebus….seperti dalam hal ini adalah Aqiqah…

Peneliti

Bagaimana tentang mubah menurut Abu Hanifah?

Informan

Ya..itu terserah abu Hanifah….karena Abu Hanifah mempunyai madzhab sendiri dan mungkin dia mempunyai keyakinan sendiri….

Peneliti

Selanjutnya,….bagaimana menurut bapak tentang Aqiqah setelah dewasa? Apa masih bisa disebut Aqiqah?

Informan

Aqiqah setelah dewasa itu boleh….karena sudah dijelaskan bahwa Aqiqah itu bisa diqodlo’….dan masih tetap dikatakan wajib….

Peneliti

Bagaimana dengan bunyi hadits bahwa Aqiqah hari ke-7 atau ke-14? Karena tadi disebutkan Aqiqah bernilai ibadah jadi harus sesuai dengan petunjuk hadits?

Informan

Hari ke-7 atau ke-14 itukan hari yang utama saja….dan menurut saya hadits itu kan Cuma bilang tidak memerintahkan….dan pada dasarnya semua itu ibadah, karena bisa mendapatkan pahala dari Allah seperti tasyakuran dan shodaqohnya itu….

Peneliti

Aqiqah itu kan…cenderung menyembelih dengan hewan kambing? Apa harus dengan kambing? Karena ada sebuah hadits Nabi yang membolehkan seekor burung?

Informan

- Dalam kitab “Kifayatul Akhyar” bab Aqiqah dijelaskan tentang hewan Aqiqah bisa Unta dan Lembu, yaitu satu ekor untuk 7 orang yang ingin melaksanakan Aqiqah….tetapi yang lebih utama adalah kambing….

- Dan kalau memang ada sebuah hadits yang menyebutkan boleh menggunakan seekor burung….ya itu monggo….tapi secara pribadi saya itu lebih cenderung menuju kepemahaman agar mau menjalankan Aqiqah….

Peneliti

Kalau boleh, berarti bisa dengan hewan lain atau mungkin tanpa menyembelih hewan?...(sesuai dengan kemampuan masing-masing)?

Informan

Kalau tanpa menyembelih berarti bukan Aqiqah tetapi Shodaqoh…..dan sekali saya tegaskan bahwa menurut saya yang paling utama adalah tetap kambing….

Peneliti

Bagaimana menurut bapak, esensi dari Aqiqah itu bersyukur atau “menyembelih” kambingnya?

Informan

Ya…bersyukur dengan cara melaksanakan Aqiqah, dan dalam “Kifayatul akhyar” disebutkan bahwa Aqiqah dianjurkan diberikan kepada Fuqoro dan orang miskin agar si anak besar barokahnya……..

Peneliti

Seperti yang selama ini kita ketahui, bahwa Aqiqah itu 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan, bagaimana menurut bapak?

Informan

Ya memang sudah begitu…..berdasarkan hadits

حدثنا امي قريش رضي الله عنه:

"عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة "

حديث عائشة رضي الله عنه . امرنا رسول الله ص م: ان تعفف عن الغلام بشاتين عن الجارية بشاة.

Peneliti

Terus….bagaimana dengan hadits Nabi yang menyatakan bahwa Nabi pernah aqiqah untuk cucunya Hasan dan husain, masing-masing 1 kambing?

Informan

Menurut saya….dan pemahaman saya bahwa Hasan dan husain, masing-masing 1 kambing artinya 1+1 jadi sama dengan 2…..

Peneliti

Kalau 2:1, bagaimana bapak menanggapi kritik kelompok Feminis yang mengatakan bahwa demikian itu bias Gender?

Informan

Tidak…semua itu sama saja tergantung masing-masing indiviadu mengembalikan pemahamannya, dan saya sangat kurang memperhatikan tentang masalah Gender….