Selasa, 16 Maret 2010

Metode Tafsir Al-Qur'an

PENDAHULUAN

Al-Qur’an adalah sumber tasyri’ pertama bagi umat Muhammad. Dan kebahagian mereka tergantung pada permasalahan maknanya, pengetahuan rahasia-rahasianya dan pengamalan apa yang terkandung di dalamnya. Kemampuan setiap orang dalam memahami tafsir dan ungkapan Al-Qur’an tidaklah sama. Perbedaan daya nalar diantara mereka ini adalah suatu hal yang tidak dipertentangkan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna yang zahir dan pengertian ayat-ayatnya secara global. Sedang kalangan cerdik cendikia dan terpelajar akan dapat maenyimpulkan pula dari padanya makna-makna yang menarik.[1]

Redaksi ayat-ayat Al-Qur’an, sebagaimana setiap redaksi yang diucapkan atau ditulis, tidak dapat dijangkau maksudnya secara pasti, kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan keanekaragaman penafsiran. Dalam hal Al-Qur’an, para sahabat Nabi sekalipun, yang secara umum menyaksikan turunya wahyu, mengetahui konteksnya, serta memahami secara alamiah struktur bahasa dan arti kosa katanya, tidak jarang berbeda pendapat, atau bahkan keliru dalam pemahaman mereka tentang maksud firman-firman Allah yang mereka dengar atau mereka baca.

Al-Qur’an secara teks memang tidak berubah, tetapi penanfsiran atas teks, selalu berubah, sesuai dengan konteks ruang dan waktu manusia. Karenanya, Al-Qur’an selalu membuka diri untuk dianalisis, dipersepsi, dan diinterpretasikan (ditafsirkan) dengan berbagai alat, metode, dan pendekatan untuk menguak isi sejatinya. Aneka metode dan tafsir diajukan sebagai jalan untuk membedah makna terdalam dari Al-Qur’an itu. Sehingga Al-Qur’an seolah menantang dirinya untuk dibedah.[2]

Saat ini, banyak terjemah, tafsir, dan buku yang mengupas Al-Qur’an. Setiap kali kita mendengar khutbah dan ceramah, kita juga acap kali telah hafal ayat-ayat yang disampaikan. Kita pun melaksanakan nilai dan ajaran Al-Qur’an dalam ibadah ritual maupun muammalah. Berbagai istilah seperti sabar, tawakkal, amal, ilmu salam, bismillahirrahmanirrahiim, juga diucapkan sebagai bahasa nasional dan bahasa sehari-hari. Tal pelak, kini situasinya sudah sangat jauh berbeda dari masa lalu. Yang mana, sekarang, juga banyak orang sangat akrab dengan bahasa Al-Qur’an, dan mengerti intisari ajarannya walaupun tak menguasai bahasa Arab.[3]

Selama empat belas abad ini, khazanah intelektual Islam telah diperkaya dengan berbagai macam perspektif dan pendekatan dalam menafsirkan Al-Qur’an. Walaupun demikian terdapat kecenderungan yang umum untuk memahami Al-Qur’an secara ayat per-ayat bahkan kata perkata. Selain itu, pemahaman akan Al-Qur’an terutama didasarkan pada pendekatan filologis gramatikal. Pendekatan ayat per-ayat atau kata per-kata tentunya menghasilkan pemahaman yang parsial (sepotong) tentang pesan Al-Qur’an. Bahkan, sering terjadi penafsiran semacam ini secara tidak semena-mena menggagalkan ayat dari konteks dan dari aspek kesejarahannya untuk membela sudut pandang tertentu. Dalam kasus-kasus tertentu, seperti dalam penafsiran teologis, filosofis, dan sufistis, gagasan-gagasan asing sering dipaksakan ke dalam Al-Qur’an tanpa memperhatikan konteks kesejarahan dan kesusteraan kitab suci itu.[4]

Itulah sebabnya upaya meraih kebenaran teks dan konteks sebuah ayat, membutuhkan ilmu alat. Dengan ilmu alat, bisa lebih mudah mengaplikasikan makna-makna Al-Qur’an dalam kehidupan sosial. Apalagi mengenai ayat-ayat Al-Qur’an yang berkategori mutasyabih, tentu kian rumit dan pelik. Dengan demikian, penulis sangat tertarik untuk membahas tentang metode tafsir Al-Qur’an dengan berbagai pembahasan antara lain pengertian, sejarah dan perkembangan metode tafsir, serta macam-macam metode tafsir yang insya Allah akan dibahas lebih luas dalam makalah ini.

PEMBAHASAN

METODE TAFSIR AL-QUR’AN

A. PENGERTIAN METODE TAFSIR

Kata “metode” berasal dari bahasa Yunani “methodos” yang berarti cara atau jalan”.Di dalam bahasa Inggris kata ini ditulis “Method” dan bangsa Arab menerjemahkannya dengan “Thariqat” dan “Manhaj”. Di dalam pemakaian bahasa Indonesia kata tersebut mengandung arti: “cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud {dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya); cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan”.[5]

Sedangkan tafsir secara bahasa mengikuti wazan “taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr (f, s, r) yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wazan “daraba-yadribu “ dan “nasara – yansuru”. Dikatakan “fasara – yafsiru” dan yafsuru – fasran”, dan “fasrahu”, artinya “abanahu” (menjelaskannya). Kata at-tafsir dan al-fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. Dalam Lisanul Arab dinyatakan: kata “al-fasr” berarti menyingkap yang tertutup, sedang kata “al-tafsir” berarti menyingkapkan maksud sesuatu lafadz yang musykil dan pelik.[6] Sedangkan para Ulama berpendapat: tafsir adalah penjelasan tentang arti atau maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia (mufassir).[7]

Tafsir menurut istilah, sebagaimana yang didefinisikan Abu Hayyan ialah: “Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadz-lafadz Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya”.

Jadi yang dimaksud metode tafsir Al-Qur’an adalah suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat Al-Qur’an atau lafadz-lafadz yang musykil yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad saw.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN METODE TAFSIR

Sejak Rasulullah dikenal dua cara penafsiran Al-Qur’an. Pertama, penafsiran berdasarkan petunjuk wahyu. Kedua, penafsiran berdasarkan ijtihad atau ra’yi. Dimasa sahabat, sumber untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an di samping ayat Al-Qur’an sendiri, juga riwayat dari Nabi dan ijtihad mereka. Pada abad-abad selanjutnya, usaha untuk menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan ra’yi atau nalar mulai berkembang sejalan dengan kemajuan taraf hidup manusia yang di dalamnya sarat dengan persoalan-persoalan yang tidak selalu tersedia jawabannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an.[8]

Pada zaman Nabi dan para sahabat, pada umumnya mereka adalah ahli bahasa Arab dan mengetahui secara baik latar belakang turun ayat (asbab an-nuzul), serta mengalami secara langsung situasi dan kondisi umat ketika ayat-ayat Al-Qur’an turun. Dengan demikian, mereka relatif dapat memahami ayat-ayat Al-Qur’an itu secara benar, tepat, dan akurat. Berdasarkan kenyataan sejarah yang demikian, maka untuk memahami suatu ayat, mereka tidak begitu membutuhkan uraian yang rinci, tetapi cukup dengan isyarat dan penjelasan global (ijmal). Itulah yang membuat lahir dan berkembangnya tafsir dengan metode global dalam penafsiran Al-Qur’an pada abad-abad pertama.

Pada periode berikutnya, umat Islam semakin majemuk dengan berbondong-bondong bangsa non-Arab masuk Islam, terutama setelah tersebarnya Islam ke daerah-daerah yang jauh di luar tanah Arab. Kondisi ini membawa konsekuensi logis terhadap perkembangan pemikiran Islam; berbagai peradaban dan kebudayaan non Islam masuk ke dalam khazanah intelektual Islam. Akibatnya, kehidupan umat Islam menjadi terpengaruh olehnya. Untuk menghadapi kondisi yang demikian para pakar tafsir ikut mengantisipasinya dengan menyajikan penafsiran-penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan kehidupan umat yang semakin beragam.

Kondisi seperti yang digambarkan itulah yang merupakan salah satu pendorong lahirnya tafsir dengan metode analitis (tahlili), sebagaimana tertuang di dalam kitab-kitab tafsir tahlili, seperti Tafsir al-Thabari dan lain-lain. Metode penafsiran serupa itu terasa lebih cocok di kala itu karena dapat memberikan pengertian dan penjelasan yang rinci terhadap pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian, umat terasa terayomi oleh penjelasan-penjelasan dan berbagai interpretasi yang diberikan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an di dalam kitab tersebut. Kemudian metode penafsiran serupa itu diikuti oleh ulama tafsir yang datang kemudian, bahkan berkembang dengan sangat pesat dalam dua bentuk penafsiran yaitu: al-ma’tsur dan al-ra’yi dengan berbagai corak yang dihasilkannya, seperti fiqh, tasawuf, falsafi, ilmi, adabi ijtima’I dan lain-lain.

Dengan dikarangnya kitab-kitab tafsir dalam dua bentuk penafsiran tersebut dengan berbagai coraknya, umat ingin mendapatkan informasi lebih jauh berkenaan dengan kondisi dan kecenderungan serta keahlian para pakar tafsir. Kecuali itu, umat juga ingin mengetahui pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an yang kelihatannya mirip, padahal ia membawa pengertian yang berbeda. Demikian ditemukannya hadits-hadits yang secara lahiriyah ada yang tampak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an, padahal secara teoritis hal itu tak mungkin terjadi karena keduanya pada hakikatnya berasal dari sumber yang sama, yakni Allah.

Kenyataan sebagaimana yang digambarkan itu mendorong para ulama untuk melakukan perbandingan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang pernah diberikan oleh para ulama sebelumnya dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an ataupun hadits-hadits Nabi. Dengan demikian lahirlah tafsir dengan metode perbandingan (muqarin) seperti yang diterapkan oleh al-Iskafi di dalam kitabnya Durrat al-Tanzil wa Ghurrat al-Ta’wil, dan oleh al-Karmani di dalam kitabnya Al-Burhan fi Taujih Mutasyabah Al-Qur’an, dan lain-lain.

Permasalahan di abad modern berbeda jauh dari apa yang dialami oleh generasi terdahulu. Perbedaan tersebut terasa sekali di tengah masyarakat, seperti mobilitas yang tinggi, perubahan situasi yang sangat cepat, dan lain-lain. Realitas kehidupan yang demikian membuat masyarakat, baik secara individual maupun berkeluarga, bahkan berbangsa dan bernegara, menjadi terasa seakan-akan tak punya waktu luang untuk membaca kitab-kitab tafsir yang besar-besar sebagaimana telah disebutkan tadi. Padahal untuk mendapatkan petunjuk Al-Qur’an umat dituntut membaca kitab-kitab tafsir tersebut.

Untuk menanggulangi permasalahan itu, ulama tafsir pada abad modern menawarkan tafsir Al-Qur’an dengan metode baru, yang disebut dengan metode tematik (maudhu’i).

Dengan lahirnya metode ini, mereka yang menginginkan petunjuk Al-Qur’an dalam suatu masalah tidak perlu menghabiskan waktunya untuk membaca kitab-kitab tafsir yang besar itu, tetapi cukup membaca tafsir tematik tersebut selama permasalahan yang ingin mereka pecahkan dapat dijumpai dalam kitab tafsir itu.[9]

C. METODE-METODE PENAFSIRAN AL-QUR’AN

Ulama selalu berusaha untuk memahami kandungan Al-Qur’an sejak masa ulama salaf sampai masa modern. Dari sekian lama perjalanan sejarah penafsiran Al-Qur’an, banyak ditemui beragam tafsir dengan metode dan corak yang berbeda-beda. Dari sekian banyak macam-macam tafsir, ulama coba membuat mengklasifikasikan tafsir dengan sudut pandang yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya.

Quraish Shihab, dalam membumikan Al-Qur’an, membagi tafsir dengan melihat corak dan metodenya menjadi; tafsir yang bercorak ma’tsur dan tafsir yang menggunakan metode penalaran yang terdiri dari metode tahlili dan maudhu’i.[10]

Al-Farmawi membagi tafsir dari segi metodenya menjadi empat bagian yaitu: metode tahlili, ijmali, Muqaaran dan maudhu’i. sedangkan metode tahlili dibagi menjadi beberapa corak tafsir yaitu: Tafsir bi al-ma’tsur, Tafsir bi al-Ro’yi, Tafsir Sufi, Tafsir Fiqh, Tafsir Falsafi, Tafsir ilmi, Tafsir Adaby dan ijtima’.[11]

Berikut ini akan penulis jelaskan metode-metode tafsir dengan mengikuti pola pembagian Al-Farmawi.

  1. Metode Tafsir Tahlily

a. Pengertian

Metode Tafsir Tahlily adalah suatu metode tafsir yang bermaksud menjelaskan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dari seluruh aspeknya. Di dalam tafsirnya, penafsir mengikuti runtutan ayat sebagaimana yang telah tersusun di dalam mushaf. Penafsir memulai uraiannya dengan mengemukakan arti kosa kata diikuti dengan penjelasan mengenai arti global ayat. Ia juga mengemukakan munasabah (korelasi) ayat-ayat serta menjelaskan hubungan maksud ayat-ayat tersebut satu sama lain. Begitu pula, penafsir membahas mengenai sabab al-nuzul (latar belakang turunnya ayat) dan dalil-dalil yang berasal dari Rasul, atau Sahabat, atau para Tabi’in, yang kadang-kadang bercampur baur dengan pendapat para penafsir itu sendiri dan diwarnai oleh latar belakang pendidikannya, dan sering pula bercampur baur dengan pembahasan kebahasaan dan lainnya yang dipandang dapat membantu memahami nash Al-Qur’an tersebut.[12]

Muhammad Baqir al-Shadr menyebut tafsir metode tahlily ini dengan tafsir tajzi’I, yang secara harfiah berarti “tafsir yang menguraikan berdasarkan bagian-bagian atau tafsir parsial”.[13]

b. Bentuk Tafsir Al-Qur’an dengan metode Tahlily

Metode Tahlily kebanyakan dipergunakan para ulama masa-masa klasik dan pertengahan. Diantara mereka, sebagian mengikuti pola pembahasan secara panjang lebar (ithnab), sebagian mengikuti pola singkat (ijaz) dan sebagian mengikuti pula secukupnya (musawah). Mereka sama-sama menafsirkan Al-Qur’an dengan metode tahlily, namun dengan corak yang berbeda.[14]

Para ulama membagi wujud tafsir Al-Qur’an dengan metode tahlily kepada tujuh macam (bentuk) yaitu: Al-Tafsir bi al-Ma’Tsur, Al-Tafsir bi al-Ra’yi, Al-Tafsir al-Shufi, Al-Tafsir al-fiqhi, Al-Tafsir al-falsafi, Al-Tafsir al-‘ilmi, dan Al-Tafsir al-Adab al-ijtima’i.

c. Kitab-kitab Tafsir yang menggunakan metode Tahlily

Diantara kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode ini adalah:

· Tafsir al-Qur’an al-‘azhim karya Ibn Katsir.

· Tafsir al-Munir karya Syaikh Nawawy al-Bantany.

· Ada yang ditulis dengan sangat panjang, seperti kitab tafsir karya al-Lusi, Fakhr al-Din al-Razi, dan Ibn Jarir al-Thabari;

· Ada yang sedang, seperti kitab Tafsir Imam al-Baidhawi dan al-Naisaburi;

· dan ada pula yang ditulis dengan ringkas, tetapi jelas dan padat, seperti kitab Tafsir al-Jalalayn karya Jalal al-Din Suyuthi dan Jalal al-Din al- Mahalli dan kitab Tafsir yang ditulis Muhammad Farid Wajdi.

d. Kelebihan dan kekurangan metode Tahlily

1) Kelebihan metode Tahlily

a) Dapat mengetahui dengan mudah tafsir suatu surat atau ayat, karena susunan tertib ayat atau surat mengikuti susunan sebagaimana terdapat dalam mushaf.

b) Mudah mengetahui relevansi/munasabah antara suatu surat atau ayat dengan surat atau ayat lainnya.

c) Memungkinkan untuk dapat memberikan penafsiran pada semua ayat, meskipun inti penafsiran ayat yang satu merupakan pengulangan dari ayat yang lain, jika ayat-ayat yang ditafsirkan sama atau hampir sama.

d) Mengandung banyak aspek pengetahuan, meliputi hukum, sejarah, sains, dan lain-lain..[15]

2) Kelemahan metode Tahlily

a) Menghasilkan pandangan-pandangan yang parsial dan kontradiktif dalam kehidupan umat Islam.[16]

b) Faktor subyektivitas tidak mudah dihindari misalnya adanya ayat yang ditafsirkan dalam rangka membenarkan pendapatnya.

c) Terkesan adanya penafsiran berulang-ulang, terutama terhadap ayat-ayat yang mempunyai tema yang sama.[17]

d) Masuk pemikiran Israiliyyat.[18]

e. Urgensi metode Tahlily

Keberadaan metode ini telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam melestarikan dan mengembangkan khazanah intelektual Islam, khususnya dalam bidang tafsir Al-Qur’an. Berkat metode ini, maka lahir karya-karya tafsir yang besar-besar sebagaimana yang telah disebutkan di depan. Berdasarkan kenyataan itu dapatlah dikatakan, urgensitas metode ini tak dapat dipungkiri oleh siapapun. Dalam penafsiran Al-Qur’an, jika ingin menjelaskan dengan firman Allah dari berbagai segi seperti bahasa, hukum-hukum fiqih, teologi, filsafat, sains, dan sebagainya, maka di sini metode Tahlily lebih berperan dan lebih dapat diandalkan dari pada metode-metode yang lain.

Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan, bahwa jika menginginkan pemahaman yang luas dari suatu ayat dengan melihatnya dari berbagai aspek, maka jalan yang ditempuh adalah menggunakan metode tahlily. Dan inilah salah satu urgensi pokok bagi metode ini dibandingkan dengan yang lain.

  1. Metode Tafsir Ijmaly

a. Pengertian

Metode Tafsir Ijmaly adalah suatu metode Tafsir yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna global. Di dalam sistematika uraiannya, penafsir akan membahas ayat demi ayat sesuai dengan susunan yang ada di dalam mushaf; kemudian mengemukakan makna global yang dimaksud oleh ayat tersebut.[19]

Muffasir dengan metode ini, dalam penyampaiannya, menggunakan bahasa yang ringkas dan sederhana, serta memberikan idiom yang mirip, bahkan sama dengan Al-Qur’an. Sehingga pembacanya merasakan seolah-olah Al-Qur’an sendiri yang berbicara dengannya. Sehingga dengan demikian dapatlah diperoleh pengetahuan yang diharapkan dengan sempurna dan sampailah kepada tujuannya dengan cara yang mudah serta uraian yang singkat dan bagus.

Dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan metode ini, mufassir juga meneliti, mengkaji dan menyajikan asbab al-nuzul atau peristiwa yang melatar belakangi turunnya ayat, dengan cara meneliti hadits-hadits yang berhubungan dengannya.

Sebagai contoh: ”Penafsiran yang diberikan tafsir al-Jalalain terhadap 5 ayat pertama dari surat al-Baqarah, tampak tafsirnya sangat singkat dan global hingga tidak ditemui rincian atau penjelasan yang memadai. Penafsiran tentang( $O!9#), misalnya, dia hanya berkata: Allah Maha Tahu maksudnya. Dengan demikian pula penafsiran =»tGÅ6ø9$#hanya dikatakan: Yang dibacakan oleh Muhammad. Begitu seterusnya, tanpa ada rincian sehingga penafsiran lima ayat itu hanya dalam beberapa baris saja. Sedangkan tafsir tahlili (analitis), al-Maraghi, misalnya, untuk menjelaskan lima ayat pertama itu ia membutuhkan 7 halaman.[20]

b. Kitab-kitab Tafsir yang menggunakan metode Ijmaly

Diantara kitab-kitab Tafsir dengan metode Ijmaly adalah:

Tafsir al-jalalain, karya Jalal al-Din al-Suyuthi dan Jalal al-Din al-Mahalli, Shofwah al-bayan Lima’ani Al-Qur’an, karya Syeikh Husnain Muhammad Mukhlut, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, karya ustadz Muhammad Farid Wajdy, Tafsir al-Wasith, karya Tim Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah (Lembaga Penelitian Islam) al-Azhar Mesir.[21]

c. Kelebihan dan kekurangan metode Ijmaly

1) Kelebihan metode Ijmaly

a) Praktis dan mudah dipahami

b) Bebas dari penafsiran israiliat

c) Akrab dengan bahasa Al-Qur’an

2) Kekurangan metode ijmaly

Kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalam metode ini antara lain sebagai berikut:

a) Menjadikan petunjuk Al-Qur’an bersifat Parsial.

b) Tidak mampu mengantarkan pembaca untuk mendialogkan Al-Qur’an dengan permasalahan sosial maupun keilmuan yang aktual dan problematis.

d. Urgensi Metode Ijmaly

Dalam kaitan ini, bagi para pemula atau mereka yang tidak membutuhkan uraian yang detail tentang pemahaman suatu ayat, maka tafsir yang menggunakan metode Ijmaly ini sangat membantu dan tepat sekali untuk digunakan. Hal itu disebabkan uraian di dalam tafsir yang menggunakan metode ini sangat ringkas dan tidak berbelit-belit, sehingga relatif lebih mudah dipahami oleh mereka yang berada pada tingkat ini.

Kondisi tafsir Ijmaly yang ringkas dan sederhana ini juga lebih cocok bagi mereka yang disibukkan oleh pekerjaan rutin sehari-hari. Dengan demikian, tafsir dengan metode ini sangat urgen bagi mereka yang berada pada tahap permulaan mempelajari tafsir dan mereka yang sibuk dalam mencari kehidupannya.

Dalam kondisi yang demikian akan dapat dirasakan betapa cocoknya tafsir Ijmaly ini bagi mereka dalam rangka membimbing mereka ke jalan yang benar serta diridhai Allah.

  1. Metode Tafsir Muqaran

a. Pengertian

Yang dimaksud dengan metode ini adalah mengemukakan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang ditulis oleh sejumlah para mufassir. Disini seorang mufassir menghimpun sejumlah ayat-ayat Al-Qur’an, kemudian ia mengkaji dan meneliti penafsiran sejumlah mufassir mengenai ayat tersebut melalui kitab-kitab tafsir mereka, apakah mereka itu mufassir dari generasi salaf maupun khalaf, apakah tafsir mereka itu tafsir bi al-ma’tsur maupun al-tafsir bi al-Ra’yi.[22]

Kemudian ia menjelaskan bahwa diantara mereka ada yang corak penafsirannya ditentukan oleh disiplin ilmu yang dikuasainya. Ada diantara mereka yang menitikberatkan pada bidang nahwu, yakni segi-segi I’rab, seperti Imam al-Zarkasyi. Ada yang corak penafsirannya ditentukan oleh kecenderungan kepada bidang balaghah, seperti Abdl al-Qahar al-Jurjany dalam kitab tafsirnya I’jaz al-Qur’an dan Abu Ubaidah Ma’mar Ibn al-Mustanna dalam kitab tafsirnya al-Majaz, dimana ia memberi perhatian pada penjelasan ilmu ma’any, bayan,badi’,haqiqat dan majaz.[23]

Jadi metode tafsir muqaran adalah menafsirkan sekelompok ayat Al-Qur’an dengan cara membandingkan antar ayat dengan ayat, atau antara ayat dengan hadits, atau antara pendapat ulama tafsir dengan menonjolkan aspek-aspek perbedaan tertentu dari obyek yang dibandingkan itu.

b. Objek kajian metode Tafsir Muqaran

Objek kajian tafsir dengan metode muqaran dapat dikelompokkan kepada tiga, yaitu:

1) Perbandingan ayat al-Qur’an dengan ayat lain

Contoh:

· Penafsiran disebabkan perbedaan redaksi namun peristiwa yang dibicarakannya sama, diantaranya yang terdapat dalam Q.S. al-An’am ayat 151 dan Q.S. al-Isra’ 31.

Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka”

$Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu”.[24]

· Penafsiran dengan redaksi yang hampir sama (mirip) dengan pembicaraan masalah yang berbeda, diantaranya terdapat Q.S Ali ‘Imran ayat 126 dan Q.S. al-Anfal ayat 10.

$tBur ã&s#yèy_ ª!$# žwÎ) 3uŽô³ç0 öNä3s9 ¨ûÈõyJôÜtGÏ9ur Nä3ç/qè=è% ¾ÏmÎ/ 3 $tBur çŽóǨZ9$# žwÎ) ô`ÏB ÏYÏã «!$# ̓Íyèø9$# ÉOÅ3ptø:$# ÇÊËÏÈ

“Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai khabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

$tBur ã&s#yèy_ ª!$# žwÎ) 3tô±ç/ ¨ûÈõyJôÜtFÏ9ur ¾ÏmÎ/ öNä3ç/qè=è% 4 $tBur çŽóǨZ9$# žwÎ) ô`ÏB ÏYÏã «!$# 4 žcÎ) ©!$# îƒÍtã íOŠÅ3ym ÇÊÉÈ

“Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.[25]

2) Perbandingan ayat Al-Qur’an dengan hadits

Cara kerjanya adalah:

· Menentukan nilai hadits yang akan diperbandingkan dengan ayat Al-Qur’an. Hadits itu haruslah shahih. Hadits dhaif tidak diperbandingkan karena, disamping nilai otentisitasnya rendah, dia justru semakin tertolak karena pertentangannya dengan ayat Al-Qur’an.

· Membandingkan dan menganalisis pertentangan yang dijumpai di dalam kedua redaksi yaitu ayat dengan hadits itu.

· Membandingkan pendapat para ulama tafsir dalam menafsirkan ayat dan hadits tersebut.

Contohnya adalah: perbedaan antara ayat al-Qur’an surah al-Nahl:32 dengan hadits riwayat Tirmidzi di bawah ini:

(#qè=äz÷Š$# sp¨Yyfø9$# $yJÎ/ óOçFYä. tbqè=yJ÷ès?

“Masuklah kamu ke dalam syurga itu disebabkan apa yang Telah kamu kerjakan". (Q.S. Nahl:32)

لن يدخل أحدكم الجنة بعمله (رواه الترمذى)

“Tidak akan masuk seorangpun diantara kamu ke dalam surga disebabkan perbuatannya”. (H.R. Tirmidzi)[26]

3) Perbandingan penafsiran mufassir dengan mufassir yang lain.

Contoh: Surat al-An’am ayat 103 yang berbunyi:

žw çmà2Íôè? ã»|Áö/F{$# uqèdur à8Íôムt»|Áö/F{$# ( uqèdur ß#Ïܯ=9$# çŽÎ6sƒø:$# ÇÊÉÌÈ

“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan dialah yang Maha halus lagi Maha Mengetahui.”[27]

Sedangkan dalam perbedaan penafsiran mufassir yang satu dengan yang lain, mufassir berusaha mencari, menggali, menemukan, dan mencari titik temu diantara perbedaan-perbedaan itu bila mungkin, dan mentarjih salah satu pendapat setelah membahas kualitas argumentasi masing-masing.[28]

c. Kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode muqaran

Diantara kitab-kitab yang menggunakan metode ini adalah

· Durrah al-Tanzil wa Ghurrah al-Tanwil, karya al-Iskafi yang terbatas pada perbandingan antara ayat dengan ayat.

· Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, karya al-Qurthubi yang membandingkan penafsiran para mufassir.

· Rawa’i al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, karya ‘Ali al-Shabuny.

· Qur’an and its Interpreters adalah satu karya tafsir yang lahir di zaman modern ini, buah karya Profesor Mahmud Ayyub.

d. Kelebihan dan kekurangan metode muqaran

1) Kelebihan metode Muqaran

· Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain.

· Tafsir dengan metode muqaran ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat.

· Dengan menggunakan metode muqaran ini, maka mufassir didorong untuk mengkaji berbagai ayat dan hadits-hadits serta pendapat-pendapat para mufassir yang lain.

2) Kekurangan metode tafsir muqaran

Diantara kekurangan metode ini adalah:

· Penafsiran yang menggunakan metode ini, tidak dapat diberikan kepada para pemula.

· Metode muqaran kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan sosial yang tumbuh di tengah masyarakat. Hal itu disebabkan metode ini lebih mengutamakan perbandingan daripada pemecahan masalah.

· Metode muqaran terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah di berikan oleh ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru. Sebenarnya kesan serupa itu tak perlu timbul bila mufassirnya kreatif.

e. Urgensi metode muqaran

Pada abad modern sekarang, tafsir dengan metode ini terasa makin dibutuhkan oleh umat. Hal itu terutama dikarenakan timbulnya berbagai paham dan aliran yang kadang-kadang jauh keluar dari pemahaman yang benar. Dengan menggunakan metode muqaran ini, akan dapat diketahui mengapa penafsiran yang menyimpang itu timbul dan bahkan dapat membuat sikap ekstrim di kalangan sebagian kelompok masyarakat.

Dengan metode muqaran ini amat penting posisinya, terutama dalam rangka mengembangkan pemikiran tafsir, yang rasional dan objektif, sehingga kita mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif berkenaan dengan latar belakang lahirnya suatu penafsiran dan sekaligus dapat dijadikan perbandingan dan pelajaran dalam mengembangkan penafsiran Al-Qur’an pada periode-periode selanjutnya.

  1. Metode tafsir maudhu’i

a. Pengertian

Metode tafsir maudhu’i juga disebut dengan dengan metode tematik yaitu menghimpun ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai maksud yang sama, dalam arti, sama-sama membicarakan satu topik masalah dan menyusunnya berdasar kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Kemudian penafsir mulai memberikan keterangan dan penjelasan serta mengambil kesimpulan. Secara khusus, penafsir melakukan studi tafsirnya ini dengan metode maudhu’i, dimana ia melihat ayat-ayat tersebut dari seluruh seginya, dan melakukan analisis berdasar ilmu yang benar, yang digunakan oleh pembahas untuk menjelaskan pokok permasalahan, sehingga ia dapat memahami permasalahan tersebut dengan mudah dan betul-betul menguasainya, sehingga memungkinkan baginya untuk memahami maksud yang terdalam dan dapat menolak segala kritik.[29]

b. Cara kerja tafsir maudhu’i

Al-Farmawi di dalam kitab al-Bidayah fi al-Tafsir al-maudhu’i[30] secara rinci mengemukakan cara kerja yang harus ditempuh dalam menyusun suatu karya tafsir berdasarkan metode ini. Antara lain adalah sebagai berikut:

· Memilih atau menetapkan masalah Al-Qur’an yang akan dikaji secara maudhu’iy (tematik).

· Melacak dan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah yang telah ditetapkan, ayat Makiyyah dan Madaniyyah.

· Menyusun ayat-ayat tersebut secara runtut menurut kronologi masa turunnya, disertai pengetahuan mengenai latar belakang turunnya ayat atau asbab al-nuzul.

· Mengetahui korelasi (munasabah) ayat-ayat tersebut di dalam masing-masing suratnya.

· Menyusun tema bahasan di dalam kerangka yang pas, sistematis, sempurna dan utuh (outline).

· Melengkapi pembahasan dan uraian dengan hadits, bila dipandang perlu, sehingga pembahasan menjadi semakin sempurna dan semakin jelas.

· Mempelajari ayat-ayat tersebut secara tematik dan menyeluruh dengan cara menghimpun ayat-ayat yang mengandung pengertian serupa, mengkompromikan antara pengertian ‘am dan khash, antara yang muthlaq dan yang muqayyad, mengsingkronkan ayat-ayat yang lahirnya tampak kontradiktif, menjelaskan ayat nasikh dan mansukh, sehingga semua ayat tersebut bertemu pada satu muara, tanpa perbedaan dan kontradiksi atau tindakan pemaksaan terhadap sebagian ayat kepada makna yang kurang tepat.[31]

· Menyusun kesimpulan yang menggambarkan jawaban al-Qur’an terhadap masalah yang dibahas.[32]

c. Bentuk kajian Tafsir Maudhu’iy

Disini tafsir maudhu’iy mempunyai dua bentuk, yaitu:

1) Tafsir yang membahas satu surat secara menyeluruh dan utuh dengan menjelaskan maksudnya yang bersifat umum dan khusus, menjelaskan korelasi antara berbagai masalah yang dikandungnya, sehingga surat itu tampak dalam bentuknya yang betul-betul utuh dan cermat.

Menurut Quraish Shihab, biasanya kandungan pesan suatu surah diisyaratkan oleh nama surah tersebut, selama nama tersebut bersumber dari informasi Rasulullah saw. Ia mencontohkan surah al-Kahfi, yang secara harfiah berarti gua. Gua itu dijadikan tempat berlindung oleh sekelompok pemuda untuk menghindar dari kekejaman penguasa zamannya. Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa surah itu dapat memberi perlindungan bagi yang menghayati dan mengamalkan pesan-pesannya. Itulah pesan umum surah tersebut. Ayat atau kelompok ayat yang terdapat di dalam surah itu kemudian diupayakan untuk dikaitkan dengan makna perlindungan itu.

Tafsir maudhu’iy dalam bentuk pertama ini sebenarnya sudah lama dirintis oleh ulama-ulama tafsir periode klasik, seperti Fakhr al-Din al-Razi. Namun, pada masa belakangan beberapa ulama tafsir lebih menekuninya secara serius.

2) Tafsir yang menghimpun sejumlah ayat dari berbagai surat yang sama-sama membicarakan satu masalah tertentu; ayat-ayat tersebut disusun sedemikian rupa dan diletakkan di bawah satu tema bahasan, dan selanjutnya ditafsirkan secara maudhu’iy.

Bentuk kedua inilah yang lazim terbayang di benak kita ketika mendengar istilah Tafsir maudhu’iy itu diucapkan.

Upaya mengaitkan antara satu ayat dengan ayat yang lainnya itu pada akhirnya akan mengantarkan mufassir kepada kesimpulan yang menyeluruh tentang masalah tertentu menurut pandangan al-Qur’an. Bahkan melalui metode ini, mufassir dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terlintas di dalam benaknya dan menjadikannya sebagai tema-tema yang akan dibahas dengan tujuan menemukan pandangan Al-Qur’an mengenai hal tersebut.

Contoh: ayat-ayat khusus mengenai harta anak yatim terdapat pada ayat-ayat di bawah ini:

Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& (

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa”. (al-An’am:152).

(#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ (

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk”.(Surat an-Nisa’:2)

Dan surat An-nisa’:6, 10 dan ayat 127.

d. Kitab-kitab Tafsir yang menggunakan metode maudhu’iy

Sebagian kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode maudhu’iy ini adalah: al-mar’ah fi al-Qur’an dan al-Insan fi al-Qur’an al-Karim karya Abbas Mahmud al-Aqqad; al-Riba fi al-Qur’an al-Karim karya Abu al-‘A’la al-Maududi; al-Wasyaya al-‘Asyr karya Syaikh Mahmud Syaltut; Tema-tema Pokok al-Qur’an karya Fazlur Rahman; dan Wawasan al-Qur’an Tafsir maudhu’i atas perbagai Persoalan umat karya M.Quraish Shihab.[33]

e. Kelebihan dan kekurangan metode Maudhu’iy

1) Kelebihan metode maudhu’iy

§ Hasil tafsir maudhu’iy memberikan pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan hidup praktis, sekaligus memberikan jawaban terhadap tuduhan/dugaan sementara orang bahwa al-Qur’an hanya mengandung teori-teori spekulatif tanpa menyentuh kehidupan nyata.

§ Sebagai jawaban terhadap tuntutan kehidupan yang selalu berobah dan berkembang, menumbuhkan rasa kebanggaan terhadap al-Qur’an.

§ Studi terhadap ayat-ayat terkumpul dalam satu topik tertentu juga merupakan jalan terbaik dalam merasakan fasahat dan balaghah al-Qur’an.

§ Kemungkinan untuk mengetahui satu permasalahan secara lebih mendalam dan lebih terbuka.

§ Tafsir maudhu’iy lebih tuntas dalam membahas masalah.

2) Kekurangan metode Maudhu’iy

§ Mungkin melibatkan pikiran dalam penafsiran terlalu dalam.

§ Tidak menafsirkan segala aspek yang dikandung satu ayat, tapi hanya salah satu aspek yang menjadi topik pembahasan saja.

f. Urgensi metode maudhu’iy

Didepan telah penulis singgung bahwa tafsir dengan metode maudhu’iy lebih dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan kehidupan di muka bumi ini. Itu berarti, metode ini besar sekali artinya dalam kehidupan umat agar mereka dapat terbimbing ke jalan yang benar sesuai dengan maksud diturunkannya Al-Qur’an.

Berangkat dari pemikiran yang demikian, maka kedudukan metode ini menjadi semakin kuat di dalam khazanah intelektual Islam. Oleh karenanya metode ini perlu dimiliki oleh para ulama, khususnya oleh para mufassir atau calon mufassir agar mereka dapat memberikan kontribusi menuntun kehidupan di muka bumi ini ke jalan yang benar demi meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

PENUTUP

Melihat kenyataan diatas, setiap metode mempunyai efektifitas masing-masing. Dan karena al-Qur’an merupakan kitab untuk semua bangsa serta semua tingkatan, maka kajian terhadap al-Qur’an perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan proporsional.

Bahwa al-Qur’an berfungsi sebagai sumber pengetahuan dan petunjuk. Agar fungsi ideal itu dapat teraplikasikan maka al-Qur’an harus dipelajari dan diupayakan penafsirannya. Untuk kebutuhan penafsiran dimaksud diperlukan adanya kerangka dasar yang relevan yaitu sebuah metode. Jadi, keberadaan sebuah metode dalam penafsiran mutlak diperlukan. Dan yang paling populer dari keempat metode penafsiran yang penulis sebutkan di muka adalah metode tahlily yang bersifat parsial dan metode maudhu’iy yang bersifat integral.

Adalah suatu kenyataan bahwa tafsir al-Qur’an ditulis dengan metode dan pendekatan yang bervarian. Ini suatu bukti dari kesungguhan para ulama untuk terus berusaha memahami al-Qur’an dari berbagai aspek dan kemampuan yang dimiliki. Dan ini belum final, karena usaha untuk lebih menyempurnakan metode dan pendekatan tafsir terus dilakukan hingga sekarang, sehingga perlu disambut dengan cukup setiap upaya untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap al-Qur’an

Tidak bisa dipungkiri bahwa tiap-tiap metode yang digunakan mufassir masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu upaya untuk terus mencari alternatif metode tafsir dengan banyak belajar dari metode-metode dan pendekatan-pendekatan tafsir yang sudah ada dan merupakan warisan yang tak ternilai.

Untuk itu perlu dicari metode alternatif yang kiranya memiliki relevansi dengan zaman sekarang, dan menjadikannya menyentuh pada realitas kehidupan. Kita semua berkewajiban melihat al-Qur’an dan salah satu bentuk pemeliharaannya adalah memfungsikan dalam kehidupan kontemporer, yakni dengan memberinya interpretasi yang sesuai tanpa mengorbankan teks sekaligus tanpa mengorbankan kepribadian, budaya bangsa dengan perkembangan positifnya.

DAFTAR PUSTAKA

Agil Husin Al-munawar, Said, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, Jakarta: Ciputat Press, 2002.

Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, tt: Tafakur, tt.

Al-Farmawi, Abdul Hayy, Metode Tafsir Maudhu’i Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Arif Junaidi, Akhmad, Pembaharuan Metodologi Tafsir Al-Qur’an (Studi Atas Pemikiran Tafsir Kontekstual Fazlur Rahman), Semarang: CV. Gunung Jati, 2000.

As-Shalih, Subhi , Membahas ilmu-ilmu al-Qur’an, Jakarta:Pustaka Firdaus, 1995.

As-Shouwy, Ahmad, Mukjizat Al-Qur’an dan Sunnah Tentang IPTEK, Jakarta: Gema Insani Preass, 1995.

Baidan, Nashruddin Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2005.

­­_______, Metode Penafsiran Al-Qur’an Kajian Kritis Terhadap Ayat-ayat yang beredaksi mirip, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Buchori,Didin Saefuddin Pedoman Memahami Kandungan Al-Qur’an, Bogor: Granada Sarana Pustaka, 2005.

Khalil al-Qattan, Manna’, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Jakarta: Litera AntarNusa, 1996.

Rahardjo, Dawam, Paradigma Al-Qur’an Metodologi Tafsir dan Kritik Sosial, Jakarta: Pusat Studi Agama Dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah, 2005.

Shihab, M. Quraish, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Bndung: Mizan, 1999.

---------, Sejarah Dan ‘Ulum Al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999.

Shihab, Umar, Kontekstualitas Al-Qur’an Kajian Tematik atas Ayat-ayat Hukum Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Penamadani, 2005.

Supiana dan M. Karman, Ulumul Qur’an dan Pengenalan Metodologi Tafsir, Bandung: Pustaka Islamika, 2002.

Suryadilaga, Alfatih, dkk., Metodologi Ilmu Tafsir, Yogyakarta: Teras, 2005.

Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir Dan Aplikasi Model Penafsiran, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Watt, W. Montgomery, Pengantar Studi Al-Qur’an, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

METODE TAFSIR AL-QUR’AN

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah:

Studi al-Qur’an dan Hadits


Disusun Oleh:

IMROATUL MUNFARIDAH

Nim: 095112097

Dosen Pengampu:

Dr. H. Zuhad, MA.

MAGISTER ILMU FALAK

PROGRAM PASCA SARJANA

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

S E M A R A N G

2009



[1] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Jakarta: Litera AntarNusa, 1996), 455.

[2] Umar Shihab, Kontekstualitas Al-Qur’an Kajian Tematik atas Ayat-ayat Hukum Dalam Al-Qur’an, (Jakarta: Penamadani, 2005), 3.

[3] M. Dawam Rahardjo, Paradigma Al-Qur’an Metodologi Tafsir dan Kritik Sosial, ( Jakarta: Pusat Studi Agama Dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah, 2005), 22.

[4] Ahmad As-Shouwy, Mukjizat Al-Qur’an dan Sunnah Tentang IPTEK, (Jakarta: Gema Insani Preass, 1995), 24.d

[5] Nashruddin Baidan, Metode Penafsiran Al-Qur’an Kajian Kritis Terhadap Ayat-ayat yang beredaksi mirip, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), 54.

[6] Manna’ Khalil al-Qattan, ibid., 455-456.

[7] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bndung: Mizan, 1999), 75.

[8] Rohimin, Metodologi Ilmu Tafsir Dan Aplikasi Model Penafsiran, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), 66.

[9] Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2005), 3-8.

[10] Qurais Shihab, Membumikan Al-Qur’an, ibid., 83.

[11] Abdul Hayy al-Farmawi, Metode Tafsir Maudhu’i Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), 11.

[12] Ibid., 12.

[13] Quraish Shihab dkk, Sejarah Dan ‘Ulum Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999), 172.

[14] Said Agil Husin Al-munawar, Al-Qur’an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), 70.

[15] Didin Saefuddin Buchori, Pedoman Memahami Kandungan Al-Qur’an, (Bogor: Granada Sarana Pustaka, 2005), 218-219.

[16] Akhmad Arif Junaidi, Pembaharuan Metodologi Tafsir Al-Qur’an (Studi Atas Pemikiran Tafsir Kontekstual Fazlur Rahman), (Semarang: CV. Gunung Jati, 2000), 24.

[17] Didin Saefuddin Buchori, Ibid., 219.

[18] Israiliyyat yaitu sesuatu yang menunjukkan pada setiap hal yang berhubungan dengan tafsir maupun dengan hadits berupa cerita atau dongeng-dongeng kuno yang dinisbahkan pada asal riwayatnya dari sumber Yahudi, Nasrani atau lainnya. Dikatakan juga bahwa Israiliyyat termasuk dongeng yang sengaja diselundupkan oleh musuh-musuh Islam ke dalam tafsir dan hadits yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam sumber lama. Kisah atau dongeng tersebut sengaja diselundupkan dengan tujuan merusak Aqidah kaum Muslimin. (lihat di Supiana, dan M. Karman, Ulumul Qur’an dan Pengenalan Metodologi Tafsir, (Bandung: Pustaka Islamika, 2002), 198.)

[19] Abdl Al-Hayy Al-Farmawi. Ibid., 29.

[20] Hujair A. H. Sanaky, Metode Tafsir (Perkembangan Metode Tafsir Mengikuti Warna atau Corak Mufassirin). Diakses tanggal 12 Oktober 2009.

[21] M. Alfatih Suryadilaga, dkk., Metodologi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: Teras, 2005),46.

[22] Abdl Al-Hayy Al-Farmawi. Ibid., 30.

[23] Said Agil Husin al-Munawar, ibid., 73

[24] Kedua ayat tersebut, menggunakan redaksi yang berbeda, namun membicarakan masalah yang sama, yakni larangan membunuh anak-anak. Menurut al-Zarkasyi perbedaannya tampak pada khitab. Ayat pertama khitabnya orang-orang fakir (fuqara’) dengan dhomir kum, sehingga menggunakan redaksi min imlaq, yang berarti karena miskin. Sedangkan ayat kedua khitabnya orang-orang kaya (aghniya’) dengan dhomir hum, sehingga memakai redaksi khasyyah imlaq, yang berarti takut miskin. Jadi pada ayat pertama, dhomir kum didahulukan bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran orang miskin karena tidak mampu memberi nafkah kepada anak-anaknya, sedangkan pada ayat kedua dhomir hum didahulukan agar orang kaya yakin bahwa yang memberi nafkah kepada anak-anaknya itu Allah bukan orang kaya (lihat Supiana dan Karman), 323.

[25] Ayat yang pertama berkaitan dengan pertolongan Allah kepada kaum Muslimin dalam perang Uhud, sedangkan pada ayat kedua berkaitan dengan perang Allah kepada kaum Muslimin dalam perang Badr. Variasi didahulukannya penempatan kata bih dan penambahan inna (taukid ), dimungkinkan sebagai penekanan atau penegasan kandungan ayat tersebut, yakni janjian bantuan dari Allah bagi kaum muslimin dalam perang Badr yang masih lemah. Sedangkan ayat yang berkaitan dengan perang Uhud tidak ada taukid, karena kaum muslimin sudah kuat dan pertolongan Allah terbukti dalam perang Badr. (ibid,. 324.)

[26] Antara ayat al-Qur’an dan hadits diatas terkesan ada pertentangan. Untuk menghilangkan pertentangan itu, al-Zarkasyi mengajukan dua cara: Pertama, dengan menganut pengertian harfiah hadits, yaitu bahwa orang-orang tidak masuk surga karena amal perbuatannya, tetapi karena ampunan dan rahmat Tuhan. Akan tetapi, ayat diatas tidak disalahkan, karena menurutnya, amal perbuatan manusia menentukan peringkat surga yang akan dimasukinya. Dengan kata lain, posisi seseorang di dalam surga ditentukan amal perbuatannya. Pengertian ini sejalan dengan hadits lain, yaitu:

إن أهل الجنة إذا دخلوها نزلوا فيها بفضل عملهم (رواه الترمذى)

“Sesungguhnya ahli surga itu, apabila memasukinya, mereka mendapat posisi di dalamnya berdasarkan keutamaan perbuatannya”. (H.R. Tirmidzi)

Kedua, dengan menyatakan bahwa huruf ba’ pada ayat diatas berbeda konotasinya dengan yang ada pada hadits tersebut. Pada ayat berarti imbalan, sedangkan pada hadits berarti sebab. Jadi, dengan penafsiran seperti itu, maka kesan kontradiksi antara ayat al-Qur’an dan hadits diatas dapat dihilangkan. (lihat Quraish Shihab dkk., Sejarah Dan Ulum al-Qur’an), 190-191.

[27] Ayat ini berbicara dalam konteks orang-orang mukmin melihat Allah di akhirat, suatu diskursus teologis yang melibatkan banyak orang dalam perdebatan, khususnya kelompok Salaf dan kaum Rasionalis. Menurut kaum Salaf, kendati di dunia Allah tidak bisa dilihat, namun di akhirat nanti bisa. Tetapi menurut Mu’tazilah baik di dunia maupun di akhirat Allah tidak bisa dilihat oleh kasat mata. (lihat Supiana dan M. Karman), 325.

[28] Quraish shihab, .Ibid, 191.

[29] Abdl Al-Hayy Al-Farmawi. Ibid., 36-37.

[30] Ibid., 45-46.

[31] Alf tih Suryadilaga, ibid., 48.

[32] Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, (tt: Tafakur, tt), 116.

[33] Quraish Shihab dkk, Sejarah dan ‘Ulum al-Qur’an, 194.

4 komentar:

  1. pusing, trus membaca arti dari depag tu metode apa ya

    BalasHapus
  2. Menurut saya metode ijmali..dan lebih jelasnya pa metode ijmali silhkan baca pada tulisan diatas...makasih ya sudah komen....sy tunggu sarannya...

    BalasHapus
  3. terima ksih bnyak infonya bu farida..sngat membantu niih,he..

    BalasHapus